SOLUSI UNTUK GURU
Minggu, 13 Desember 2015
Sabtu, 25 Juli 2015
UKG Guru PAI
Berdasarkan Direktur Jendral
Pendidikan Agama Islam Kemenag Nomor Dt 1.1/2/PP.00/116.B/2015 tentang
Langkah-Langkah Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2015 Di Lingkungan
kementerian Agama RI disampaikan bahwa
I. Pelaksanaan Serdfikasi Guru dalam Jabatan
tahun 2015 di Kementerian Agama menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan (UU.) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru):
2.
Kuota nasional peserta program Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Khusus untuk
guru Madrasah) adalah 38 673 peserta dengan nncian 28 673 peserta bagi guru
mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum;
3. Penggunaan
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang beralamat
http://www.sergur.kemdiknas,go.id/kemenag sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2015
dengan rincian jadwal sebagai berikut:
a Pengambilan data awal dan
database Padamu Negeri dilaksanakan tanggal 30 April 2015;
b. Venifikasi berkas calon peserta
dilaksanakan tanggal 1 Mei s/d 20 Juni 2015, Verifikasi calon peserta
dilebihkan 10% dari kuota awal untuk dipersiapkan sebagai calon peserta
pengganti;
c. Ploting calon peserta pada LPTK
dilaksanakan tanggal 1 — 10 Juli 2015, dengan rangking berdasarkan urutan Usia,
Masa Kerja dan Golongan (seluruh guru PNS yang TMT sebeluni 1 Januari 2006
wajib terangkut sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2015):
d. Penetapan SK peserta sertifikasi
guru akan dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015. Data peserta yang tercantum di
dalam 5K sepenuhnya mengacu pada data yang diproses dan dihasilkan dan sistem
AP2SG:
e Ploting peserta pengganti
dilaksanakan sepanjang bulan Agustus sd September 2015 pada sistem AP2SG
mengacu pada data tambahan 10% kuota awal.
4.
Uji Kompetens Awa[ (UKA) sebaga persyaratan mengkuti Program Sertifrkasi Guru
dllaksanakan serentak secara nasionar pada tanggal 30 Jull 2015. Soal yang
digunakan untuk UKA adalab soal dari Pokja Serdfikas Guru Kementedan Agama;
5.
Hasil UKA digunakan sebagal dasar dalam pengelompokkan dan pemberian layanan
kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu;
6.
lnstruktur kegiatan PLPG adalah asesor yang telah memimiki Nomor Induk Asesor
(NIA) sesuai bidangnya yang ditetapkan oleb Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
7.
Modut sebagai bahan ajar pada kegiatan PLPG bersifat nasional yang disusun oleb
tim penyusun nasional yang dikoordinasi oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementerian
Agama;
8.
Soal Ujian Tulis Nasional (SUTN) untuk uji kompetensi akhir dalam kegiatan PLPG
dan ujian ulang ada!ah soal yang berasat dad Pokja Sertifikasi Guru Kementerian
Agama;
9.
Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK akan dimulai pada minggu ke- 3 bulan
Agustus s/d minggu ke-4 bulan November 2015. Semua tahapan proses PLPG
menggunakan Aplikasi Serfifikasi Guru (ASG) yang dapat dtakses melalul http://www.ksg.dikti,go.id
Langganan:
Postingan (Atom)